KPK Kumpulkan Menag dan Pejabat Eselon 1, Ada Apa?
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumpulkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, dan Sekretaris Jenderal H. Nizar bersama sejumlah jajaran di kementerian tersebut pada Senin (24/7).
Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan pihaknya akan memberikan penguatan integritas untuk para penyelenggara negara atau yang dikenal dengan Executive Briefing di gedung lembaga antirasuah.
"Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wamenag Saiful Rahmat Dasuki, Sekretaris Jenderal H. Nizar, dan jajaran eselon satu lainnya meliputi tujuh Direktur Jenderal, dua Kepala Badan dan Inspektur Jenderal beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung," kata Ipi.
Ipi menerangkan pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.
Dalam upaya pencegahan korupsi, menurut Ipi, Kemenag dan KPK telah bekerja sama dalam sejumlah program pencegahan korupsi dan kajian yang dilakukan.
Salah satunya pada 2010, KPK melakukan kajian dan menemukan sejumlah titik rawan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji yang dikelola oleh Kemenag.
"Saat itu KPK juga memberikan 48 rekomendasi yang harus dibenahi oleh Kemenag agar tidak terjadi korupsi dalam penyelenggaraan haji," kata dia.
Selain itu, tercatat sejumlah kasus korupsi di Kemenag yang pernah ditangani KPK. Di antaranya, yaitu korupsi Dana Abadi Umat dan biaya penyelenggaraan ibadah haji 1999-2003, kasus korupsi pengadaan Al-Qur'an dan laboratorium madrasah.
Ipi menerangkan pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini